Loading...
world-news

UNIVERSITAS PADJADJARAN - ILMU HUKUM


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://fh.unpad.ac.id/fakultas/profil/

Sekilas Tentang ILMU HUKUM

SEJARAH

Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan salah satu perguruan tinggi terkemuka yang berlokasi di Jawa Barat, Indonesia. Setelah diberikan status “Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum” (PTN-BH), Unpad memiliki lebih banyak kemandirian dalam mengelola pengelolaan keuangannya sendiri (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014). Unpad masuk dalam 10 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia (QS University Ranking 2020) dan terakreditasi berdasarkan SK BAN-PT No. 608/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018, diakui sebagai institusi pendidikan tinggi peringkat ‘A’ , peringkat tertinggi dalam akreditasi. 

Unpad menawarkan berbagai kesempatan belajar dengan profesor terkemuka dari berbagai keahlian. Unpad membekali mahasiswa, tidak hanya dengan pengetahuan, tetapi juga pengalaman praktis agar kemampuan mahasiswa tetap relevan dalam dunia persaingan global. Unpad juga berfokus pada pembentukan keterampilan (lifelong skills) mahasiswa yang akan bermanfaat bagi karir masa depan mereka.

Fakultas Hukum Unpad merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Padjadjaran. Fakultas Hukum Unpad merupakan salah satu Fakultas Hukum tertua dan terkemuka di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Fakultas Hukum Unpad telah banyak memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa dan negara, ditambah dengan angka peminat yang tinggi, menjadikan Fakultas Hukum Unpad menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri terfavorit untuk studi hukum di Indonesia. Fakultas Hukum Unpad berada di peringkat ke-2 untuk “kategori pengajaran” di antara universitas terkemuka di Indonesia yang menawarkan pendidikan hukum, menurut Times Higher Education World University Rankings untuk tahun 2022. Times Higher Education World University Rankings 2022 mencakup lebih dari 1.600 universitas di 99 negara dan wilayah, menjadikannya sebagai pemeringkatan universitas terbesar dan paling beragam hingga saat ini. Berdasarkan QS World University Rankings 2021, Fakultas Hukum Unpad juga masuk ke dalam 5 besar terbaik Program Studi Hukum di Indonesia.

Didirikan secara resmi pada tanggal 24 September 1957, Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian Unpad menjadi dasar identitas Unpad mulai berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad yang bertema Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional. Pada perkembangannya, PIP Unpad tersebut diaktualisasikan dalam pengembangan bidang hukum internasional dan hukum lingkungan yang menjadi rujukan bagi pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum Unpad yang berorientasi bahwa pembangunan pendidikan hukum itu harus mengantisipasi perubahan-perubahan di masa depan, seperti saat ini Fakultas Hukum memiliki klinik hukum antikorupsi, klinik hukum pidana, klinik hukum perdata, dan klinik hukum lingkungan dengan jumlah mahasiswa terbatas, pendalaman materi secara komprehensif, dan pelibatan praktisi.

Fakultas Hukum Unpad memiliki kurikulum terbaru yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan dari seluruh stakeholders terkait, seperti antara lain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UU No. 12/2012 tersebut mengamanatkan perubahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) diperkuat dengan KKNI bahwa lulusan Pendidikan Tinggi harus mampu mempunyai capaian pembelajaran berupa sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, serta kompetensi dan tanggung jawab. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Unpad terus-menerus meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Fakultas Hukum Unpad saat ini memiliki Program Studi (Prodi) sebagai berikut:

  • Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum;
  • Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum;
  • Program Studi Magister Kenotariatan (MKn);
  • Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum.

LAB
  • HUKUM INTERNASIONAL
  • HUKUM TATA NEGARA
  • HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  • HUKUM PERDATA
  • HUKUM EKONOMI
  • HUKUM PIDANA
  • HUKUM LINGKUNGAN, TATA RUANG daN AGRARIA
  • HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI dan KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • HUKUM BSINIS TRANSNASIONAL
PROGRAM STUDI

Visi

Menjadi Fakultas Hukum yang Berbasis Riset dan Berdaya Saing Internasional Tahun 2024.

Misi

  1. Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pengabdian kepada masyarakat) di bidang ilmu hukum, yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi;
  2. Menyelenggarakan kerja sama riset terpadu interdisiplin dan multidisiplin/transdisiplin di tingkat nasional maupun internasional yang berdaya saing dan relevan dengan tuntutan perkembangan ipteks dan kebutuhan masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan ilmu hukum yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan dan citra perguruan tinggi di masyarakat;
  4. Membentuk insan akademik yang taat dan sadar hukum dengan menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal, dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan Sarjana (S1) Ilmu Hukum yang berdaya guna dan berdaya saing dalam pasar kerja nasional maupun internasional, dengan mampu:
    1. Memahami Hukum sebagai Sarana Pembangunan;
    2. Menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat;
    3. Menerapkan hukum yang berkeadilan;
    4. Mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam bidang hukum;
    5. Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme dengan menjunjung tinggi etika profesi.
  2. Meningkatnya kuantitas dan kualitas penelitian yang berorientasi pada perkembangan hukum nasional dan internasional serta berguna bagi pendidikan Ilmu Hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional.
  3. Meningkatnya kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat untuk menunjang pembelajaran Studi S1 Ilmu Hukum serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran kesadaran hukum  bagi masyarakat.
  4. Terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menghasilkan lulusan yang berdaya guna dan berdaya saing dalam pasar kerja nasional maupun internasional.
  5. Meningkatnya jumlah keterlibatan mahasiswa pada kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang menunjang pengembangan keilmuan dan berkontribusi bagi pemerintah, industri, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak baik tingkat nasional dan internasional untuk memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Profil

  1. Penegak Hukum: Hakim, Jaksa
  2. Profesi Hukum: Pengacara, in-house lawyer, legal officer, Arbiter, mediator, negosiator, legislative drafter, contract drafter, legal consultant
  3. Birokrat
  4. Peneliti

Dengan Kompetensi:

  1. Kompetensi utama meliputi:
  2. Berdaya guna dan berdaya saing dalam pasar kerja nasional maupun internasional;
  3. Memahami Hukum sebagai Sarana Pembangunan;
  4. Tanggap menyikapi permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
  5. Mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat;
  6. Mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
  7. Mampu mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam bidang hukum;
  8. Mampu mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi
  9. Kompetensi pendukung yang meliputi:
    1. Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah konkret dengan bijaksana dan tetap mendasarkan pada pemecahan masalah yang bertumpu pada prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.
    2. Mampu menerapkan hukum yang berkeadilan;
    3. Menguasai ilmu pengetahuan teknologi (iptek) dengan penuh tanggung jawab.
    4. Memiliki jiwa kepemimpinan
    5. Mampu menyelesaikan konflik dan membuat keputusan yang adil
    6. Kompetensi lainnya/pilihan meliputi:
    7. Siap menjadi agen pembaharu dalam masyarakat
    8. Siap menjelaskan, menerapkan dan mengembangkan ilmu hukum kepada masyarakat

Capaian Pembelajaran Lulusan

SIKAP (Attitude):

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu bersikap religious (CPL 1)
  2. Memiliki moral, etika akademik dan kepribadian yang baik dalam proses pembelajaran (CPL 2)
  3. Mampu bekerja sama, memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat serta lingkungannya (CPL 3)
  4. Menjunjung tinggi penegakan hukum, bersikap adil serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. (CPL 4)
  5. Bertanggungjawab terhadap pekerjaannya serta mampu mengevaluasi hasil kerjanya(CPL 5)

PENGUASAAN PENGETAHUAN (Knowledge)

  1. Memahami asas, teori dan konsep hukum (CPL 6)
  2. Memahami dan menguasai konsep teoritis dan cara melakukan analisis hukum. (CPL 7)
  3. Memahami dan menguasai asas, teori, dan tata cara pembuatan dokumen hukum (CPL 8)
  4. Menguasai metode penelitian dan penulisan hukum (CPL 9)
  5. Menguasai pengetahuan dan teknik dasar kemahiran hukum (CPL 10)

KETERAMPILAN (Skill):

Umum (Basic Skill)

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks implementasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (CPL 11)
  2. Mampu melakukan penelitian serta menyusun dan mendeskripsikan hasil kajian dan penelitian secara tertulis (CPL 12)
  3. Mampu menyampaikan gagasan dan pemikiran di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara lisan (CPL 13)
  4. Mampu mengelola pembelajaran secara mandiri dan menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (CPL 14)
  5. Mampu bekerja dalam kelompok , menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan yang mengedepankan musyawarah mufakat (CPL 15)

Khusus (Special Skill)

  1. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh melalui penerapan metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan teoretis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum (CPL 16) 
  2. Mampu merumuskan dan menyusun dokumen hukum dalam proses litigasi maupun non litigasi (CPL 17)
  3. Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif mengenai suatu permasalahan hukum (CPL 18)
  4. Mampu menganalisis permasalahan hukum dengan metode ilmiah dan mengusulkan pemecahan masalah secara sistemik serta mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau
  5. tertulis (CPL 19)
    Mampu melakukan advokasi, bernegosiasi dan/atau beracara di depan pengadilan (CPL 20)